Curi Motor di Masjid, Polres Bangkalan Dor Dua Pelaku Curanmor Asal Tanjung Bumi

 


Polres Bangkalan - Kepolisian Resor Bangkalan benar-benar tidak memberi tempat untuk pelaku kejahatan. Tak main - main, kali ini Selasa kemaren (23/08/2022) Satreskrim Polres Bangkalan kembali merilis kasus curanmor. 3 tersangka berhasil diamankan, bahkan dua diantaranya terpaksa diberi timah panas karena melawan petugas saat akan dibekuk. 

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. pagi tadi memimpin langsung konferensi pers terkait hal ini. Didampingi oleh Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. dan Kasihumas Ipda Risna Wijayati, S.H. menjelaskan jika tersangka berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi dan kerap kali melakukan aksinya di kecamatan Sepulu. 

Lebih lanjut lagi, ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni S (39 tahun), BA (22 tahun), dan M (25 tahun). Kepada polisi, pelaku mengaku jika telah mencuri sepeda motor di tujuh titik yang berbeda. 

"Benar, polisi telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus curanmor yang sering beraksi di kecamatan Sepulu. Dua diantaranya kami lumpuhkan karena melawan," ujar AKBP Wiwit.

"Untuk kasus curanmor, kami beri pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup mantan Kapolres Pacitan tersebut. (Duwi) 

Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan

Giat Sambang Desa Aipda Alim Polsek Tragah Sekaligus Tingkatkan Kemitraan Dengan Warga Desa

Cek Kesiapan Pemilukada 2024, Polres Bangkalan Lakukan Patroli Rutin