Mengaku Bunuh Istri Siri Karena Cemburu, AKBP Wiwit : Pelaku Adalah Residivis

 


Polres Bangkalan - Kejahatan di kabupaten Bangkalan terus diungkap oleh petugas kepolisian. Tak tinggal diam, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus bejat berinisial MS (39 tahun) yang telah menghabisi nyawa istri sirinya sendiri dengan cara dicekik. 

Kepada petugas, MS juga mengaku jika setelah tewas, korban yang diketahui berinisial SH (30 tahun) ini dikubur di sekitar semak semak, tempat yang tak jauh dari lokasi tersangka menghabisi nyawa korban. 

MS juga mengaku jika dirinya termakan api cemburu hingga melakukan perbuatan bejat tersebut. Sementara itu, ditemui secara terpisah pada hari ini, Senin (15/08/2022) Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. menuturkan jika pelaku merupakan residivis dan memiliki track record yang tidak baik dengan polri. 

"Iya benar. Tersangka merupakan residivis di tahun 2016. Saat ini, kami amankan kembali dengan kasus yang berbeda yakni membunuh istri sirinya. Untuk pasal, kami terapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan ancaman maksimalnya yakni hukuman mati.," tukas orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut. (Duwi)

Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan

Giat Sambang Desa Aipda Alim Polsek Tragah Sekaligus Tingkatkan Kemitraan Dengan Warga Desa

Cek Kesiapan Pemilukada 2024, Polres Bangkalan Lakukan Patroli Rutin