Polres Bangkalan Lakukan Sosialisasi Hukum Tingkatkan Pengetahuan Polri

 


Polres Bangkalan - Polres Bangkalan menggelar penyuluhan sosialisasi hukum membahas penanganan hukum yang tepat terhadap orientasi seksual yang menyimpang. Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali, S.E. yang memimpin langsung penyuluhan pagi ini, Rabu (31/07/2024) di Aula Wicaksana Laghawa.

Melalui Si hukum Polres Bangkalan menggelar sosialisasi kepada seluruh anggota mengenai bahaya perilaku seks menyimpang (LGBT). 

Wakapolres Kompol Andi mengatakan berbagai bahaya yang mengancam akibat penyimpangan itu, mulai dari kesehatan fisik dan mental hingga hukum yang akan menanti. 

"Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) merupakan bentuk penyimpangan seksual. LGBT ini dilarang di lingkungan Polri menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Kompol Andi. 

Kompol Andi berharap kepada anggota agar menjauhi hal yang mengarah kepada penyimpangan seksual yang dapat merusak citra Polri itu.

"Si Propam akan menindak tegas dan tidak memberikan celah terkait masalah penyimpangan seksual," imbuh Wakapolres. 

"Polres Bangkalan tidak menginginkan adanya penyimpangan seksual di lingkungan Polres Bangkalan. Bila memang ada dan terbukti maka akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Kompol Andi. (red)

Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan

Giat Sambang Desa Aipda Alim Polsek Tragah Sekaligus Tingkatkan Kemitraan Dengan Warga Desa

Cek Kesiapan Pemilukada 2024, Polres Bangkalan Lakukan Patroli Rutin