Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Konang, AKP Hafid Dian : Pelaku dan Korban Teman Perantauan di Jakarta

 


Polres Bangkalan - Seorang pria berlumuran darah tergeletak di Jalan Desa Durin Barat Kecamatan Konang, Bangkalan pada Senin malam kemarin (31/3/2025). Korban diketahui mengenakan jaket hitam dan celana jins biru.

Pria yang mengenakan jaket hitam itu diketahui beralamat Kecamatan Galis, Bangkalan. Dia terlihat bersimbah darah dengan luka bacok di bagian kepalanya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi membenarkan adanya aksi penganiayaan dan korban terindetifikasi berinisial R. Saat dievakuasi ke rumah sakit, korban dalam keadaan meninggal dunia. 

"Diduga pria itu jadi korban penganiayaan karena mengalami beberapa luka bacok," ungkap AKP Hafid pada selasa (1/4) di Mapolres Bangkalan. AKP Hafid mengatakan jika pelaku dan korban merupakan teman atau sama-sama perantauan di Jakarta dan pulang mudik ke Bangkalan dalam momen Hari Raya Idul Fitri.

Di tanah rantau, AKP Hafid menambahkan jika korban bersama istri sebagai pengusaha katering, sementara pelaku adalah penjual nasi bebek.

"Korban dan pelaku ini merupakan teman nongkrong bareng. Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban R berboncengan mengendarai sepeda motor bersama istrinya. Korban dibacok oleh pelaku, istri dari korban melihat kejadian tersebut. Pelaku terus menyerang korban yang sudah tak berdaya di depan istrinya. Pelaku kemudian meninggalkan TKP. Istri korban langsung berteriak histeris minta tolong," ungkap AKP Hafid. 

AKP Hafid juga mengatakan saat diperiksa petugas, pelaku mengaku mengenal korban yang sama-sama merantau di Jakarta. Keduanya juga sama-sama berjualan nasi bebek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencurigai korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya. "Pelaku gelap mata dan nekat menghadang korban serta membunuhnya," lanjut Kasatreskrim. 

Tersangka AM kini ditahan di Polres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red/Hum)

Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan

Giat Sambang Desa Aipda Alim Polsek Tragah Sekaligus Tingkatkan Kemitraan Dengan Warga Desa

Cek Kesiapan Pemilukada 2024, Polres Bangkalan Lakukan Patroli Rutin